internet-access

Menggunakan Internet dengan Bijak

A.  Aspek Etis dalam Penggunaan Informasi.

Di zaman sekarang semua hal pasti tidak terlepas dari internet. Maka dari itu sekarang informasi sudah dengan sangat mudah didapatkan dengan memanfaatkan ke luasan internet itu sendiri. Tapi luasnya internet disalahgunakan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab. Maka dari itu di buat juga lah aspek – aspek etis oleh para ilmuan terkait pengunaan informasi agar tidak sembarang disalahgunakan.

Berikut adalah prinsip etis menurut Immanuel Kant, yaitu : ownership, right to privacy, social responsibillity, dan self respect dalam IL(termasuk menghargai aturan hak pihak). Aspek etis dikenal juga dengan nama “Netiquette” (network etiquette) atau yg artinya aturan sosial pada saat online. Peraturan aspek etis penggunaan informasi sekarang diambil dari buku Netiquette by Virginia Shea. Ada 10 peraturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea. Peraturan tersebut dapat dilihat di powerpoint.

 

B.  Aspek Etis dalam Information Literacy.

– Hak Kekayaan Intelektual (HKI) :

Yang termasuk kedalam HKI yaitu hasil tulisan, gambaran, temuan , dan karya cipta dilindungi oleh copyright.

– Copyright :

Melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian. Berikut adalah pelanggaran – pelanggaran copyright :

Copy material dari web (teks/multimedia) ; menaruh informasi di web personal dari copy-paste website lain ; mengunduh material dari internet ; dharing material dari internet lagu ditaruh di intranet. Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran nya yaitu : periksa pernyataan copyright ; minta ijin pada yang punya material di internet.

C.  Cyber Crime

Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Cyber Crime adalah kejahatan yang terjadi di dunia maya yang dianggap berlawanan dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah contoh – contoh cyber crime :

  1. Kasus Florence Sihombing : memaki warga Jogja di Media Sosial.
  2. Kasus pengguna twitter @kemalsept : memaki kota Bandung.
  3. Kasus Ariel Peterpan : Pornografi
  4. Kasus Reza Rizaldy : menyebarluaskan video porno (pornografi)

→Berikut ada ciri-ciri dari Cyber Crime :

– Terdapat penggunaan teknologi informasi

– Alat bukti digital

– Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan non-fisik (cyberspace)

– Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer.

– Dalam proses persidangan, keterangan ahli mengggunakan ahli TI.

→Berikut adalah jenis – jenis kejahatan yang termasuk ke dalam cybercrime :

Cyberterrorism (teroris internet)

Cyberpornoghrapy

Cyber Harrasment (pelecehan seksual melalui email, website, chat program, etc)

Cyber Stalking (Menjelekkan seseorang menggunakan identitas orang lain sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut)

Hacking (Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum)

– Carding (credit card fund) : carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

– Phising (Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapat informasi sensitive)

D. Cyber Bullying

Cyber Bullying adalah tindakan yang secara sadar/sengaja dilakukan yang dimana tindakan tersebut dilakukan untuk menyakiti orang lain di dunia maya (melalui media sosial dan lain – lain). Cyber Bullying dianggap valid ketika pelaku berusia dibawah 18 tahun (dianggap belum cukup dewasa). Jika sudah 18 tahun (sudah dewasa) , maka tindakan tersebut dikategorikan kedalam cyber crime atau cyber stalking/cyber harrasment.

→ Adapun bentuk – bentuk cyber bullying yaitu :

– Flaming (Perselisihan yang menyebar)

– Harrasment (Pelecehan)

– Denigration (Fitnah)

– Impersonation (Meniru)

– Outing and Trickery (Penipuan)

– Exclusion (Pengucilan)

– Cyber-Stalking (Penguntitan di dunia maya)

→Berikut praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan :

Melakukan missed call berulang – ulang

– Mengirim sms/email/chat berisi hinaan atau ancaman

– Menyebarkan gossip yang tidak menyengangkan lewat berbagai media sosial.

– Pencuri identitas online

– Berbagi gambar pribadi tanpa ijin.

– Mengunggah informasi pribadi tanpa ijin.

– Membuat blog berisi keburukan seseorang.

→Berikut beberapa contoh korban Cyber Bullying :

Megan Tylor Meier (Missouri, Amerika Serikat)

Gantung diri setelah menerima cyber bullying di media sosial dari teman-temannya.

Katie Webb (Worcestershire, Inggris)

Gadis 12 tahun yang gantung diri dirumahnya karena di bully temannya karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerek.

Amanda Todd (Canada)

Gadis 15 tahun yang memposting video dia di bully sebelum akhirnya ditemukan tewas dirumahnya. Menurut indormasi ia telah menerima cyber bullying selama 3 tahun.

E. Cyber Law

Cyber Law merupakan “payung hukum” di Indonesia untuk mengatasi berbagai cyber crime maupun cyber bullying. Cyber Law tertera dalam “UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Perlunya Cyber Law, yaitu :

– Melindungi integritas pemerintah danreputasi suatu negara.

– Membantu negara terhindar dari kata “surga kejahatan” seperti teroris, organisasi kejahatan, dan operasi penipuan.

– Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai wadah penyimpan Cyber Crime.

– Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum.

– Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus, rahasia, dan bersifat peribadi.

– Melindungi Konsumen, membentu pengakkan hukum, dan aktivitas intelligen.

 

#. Beriku beberapa cara penanggulangan Cyber Crime :

– Simpan semua bukti , agar tidak terjadi penyalahgunaan bukti oleh pelaku.

– Selalu berprilaku sopan di dunia maya.

– Gunakan segala bentuk media komunikasi untuk hal – hal yang positif dan membangun.

– Jangan merespon dan membalas aksi.

– Meningkatkan kerjasam antarnegara.

– Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

– Meningkatkan pemahaman serta keahlian aperatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan.

– Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber Crime.

 

F. Cyber Terrorism

Adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang berupa serangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yagn di lakukan oleh satau kelompok grup atau perorangan.

 

G. Cyber porn

Cyber porn sendiri berarti adalah konten pornografi yang dimuat secara digital, salah satunya melalui jaringan internet. Konten pornografi yang tersebar melalui jaringan internet dianggap lebih cepat menyebar karena begitu mudahnya menemukan link pornografi di search engine.

H. Cyber Harassment

Adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.

I. Carding

Carding adalah salah satu tindak kejahatan dunia maya berupa penyalahgunaan rekening orang lain untuk keperluan tertentu seperti dibelanjakan melalui pencurian identitas kartu, nomor rekening, pin, signature, dan sejenisnya tanpa sepengetahuan si pemilik rekening atau atm.

J. UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber –sumber :

https://simorangkirblog.wordpress.com/2016/11/25/aspek-sosial-budaya-ekonomi-etika-dan-legal-dalam-penggunaan-informasi/

http://rudiartsoul.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-terrorism.html

http://yogapermana09.blogspot.co.id/2013/05/cyberporn.html

http://cyberharassment-6h.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-harassment.html

http://blog.randisunarsa.web.id/?p=470

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik